Besaran Nominal THR di Babel Tahun 2016

Pangkalpinang, Berkenaan dengan Penetapan besaran nilai untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja /buruh di perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan bagi manajemen perusahaan di wilayah Babel agar segera membayarkan THR Keagamaan kepada karyawannya paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan dilaksanakan .

Acuan dari Disnakertrans Babel  berkenaan dengan THR Keagamaan berdasarkan Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, agar para pengusaha wajib membayar THR kepada karyawannya, ujar Cikmas Zuhdi selaku Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Bangka Belitung.

Perihal THR ini sudah jelas, besaran nilai THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih upah 1 (satu ) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan, jelas nya.

Kemudian papar nya lagi, bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Untuk ketentuan membayar THR ini diperkuat oleh peraturan lain yakni PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Permen Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis yang telah sah kan pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh semua pengusaha tanpa pengecualian,sementara untuk skala upah di Babel berada pada kisaran Rp.2.341.500,- dengan demikian dapat di kalkulasikan berapa besaran THR yang di peroleh buruh/pekerja,  tegas Cikmas Zuhdi.

Jika dalam pelaksanaan dilapangan ternyata pihak pengusaha belum dan atau tidak melaksanakan pemberian THR Keagamaan sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan bagi para pekerja atau buruh maka pihak Disnakertrans Babel berharap adanya laporan langsung kepada Disnakertrans, ujar nya.

Kabid HI berharap bagi segenap pengusaha di wilayah Bangka Belitung untuk memenuhi kewajibannya dan mentaati peraturan dalam membayar THR Keagamaan, jika tidak maka pihaknya  dapat menindak perusahaan yang bersangkutan sebagaimana peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi . (js)

Sumber: 
Disnakertrans Pemprov Kep Bangka Belitung
Penulis: 
Jeffrin PHM Siregar
Fotografer: 
Jeffrin PHM Siregar
Editor: 
Jeffrin PHM Siregar
Bidang Informasi: 
Pramas
Tags: 
Hubungan Industrial.

Berita

Pelaksanaan Mediasi
04/11/2016 | Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Pemprov Kep Babel
Pertemuan Dewan Pengupahan
01/11/2016 | Hubungan Industrial (Skala Upah)
27/09/2016 | Disnakertrans Pemprov Kep Bangka Belitung
Pertemuan LKS Tripartit Pemprov
15/09/2016 | Disnakertrans Pemprov Kep Babel
DR.Yan Megawandi, Sekda Pemprov Kep Bangka Belitung
26/08/2016 | Sekda Pemprov Kep Bangka Belitung
MOU Pemprov Kep Babel Dengan BPJS Ketenagakerjaan
26/08/2016 | BPJS Ketenagakerjaan
Sosialisasi Sistem K3
24/08/2016 | Disnakertrans Pemprov Kep Bangka Belitung
Partisipasi Disnaketrans Pemprov Kep Babel
24/08/2016 | Disnakertrans Pemprov Kep Bangka Belitung
Cikmas Zuhdi, SE
12/08/2016 | Disnakertrans Pemprov Kep Bangka Belitung
Darusman Aswan, Cikmas Zuhdi, SE dan Edy Marwan
07/08/2016 | Disnakertrans Pemprov Kep Bangka Belitung

Berita Berdasarkan Kategori