Pembahasan UMP Babel Untuk 2017

Pangkalpinang, Dewan pengupahan Provinsi Bangka Belitung yang terdiri dari unsur pemerintah (Disnakertrans Babel, Badan Pusat Statistik), perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, perwakilan pengusaha (Apindo), perwakilan unsur perguruan tinggi melakukan pertemuan membahas upah minimum provinsi untuk di tahun 2017, di Air itam (24/10/2016).

Dalam pembahasan terbatas dan tertutup tersebut muncul pro kontra berkenaan dengan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) di Bangka Belitung berdasarkan edaran dari  Kemnaker sebesar 8,25%, sementara di tahun 2016 skala UMP di Babel senilai Rp.2.341.500,-  .

Namun demikian dewan pengupahan yang diketuai oleh Kepala Disnakertrans Pemprov Kep Babel, Didik Suprapto, akan menyampaikan dan mengusulkan langsung kepada Gubernur Babel, Rustam Effendi mengenai kenaikan tersebut untuk menjadi pertimbangan sebelum ditetapkan diseluruh kabupaten/kota se Bangka Belitung dan rencana penetapan besaran angka upah minimum provinsi di Babel akan di umumkan pada hari Selasa (01 Novembaer 2016). (js)

Sumber: 
Hubungan Industrial (Skala Upah)
Penulis: 
Jeffrin PHM Siregar
Fotografer: 
Jeffrin PHM Siregar
Editor: 
Jeffrin PHM Siregar
Bidang Informasi: 
Pramas
Tags: 
Hubungan Industrial.

Berita Berdasarkan Kategori