Mengacu kepada peraturan Kementrian Ketenagakerjaan, istilah THR adalah pendapatan bagi pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan, berupa uang atau bentuk lain. Baik itu hari raya lebaran, hari raya natal, atau hari raya keagamaan lainnya.
Fenomena THR selalu menjadi pembahasan menarik setiap tahun. Mulai dari swasta, pemerintahan, sampai lini sektor pekerja harian, semua membicarakan dan membahas. Tunjangan Hari Raya ini ibarat kado spesial yang dinanti setiap tahun oleh pekerja/pegawai/buruh dari setiap perusahaan atau sektor lain.
Sejarah Munculnya THR
THR pertama kali muncul pada masa pemerintahan presiden Soekarno di era kabinet Soekiman Wirjosandjojo pada April 1951 yang memiliki program kerja bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pamong pradja, yang kini disebut Pegawai Negeri Sipil.
Awalnya, THR tersebut hanya diberikan kepada para aparatur negara dengan maksud sebagai strategi agar para PNS di masa itu memberi dukungan dan loyal sepenuhnya kepada kabinet yang sedang berjalan, awal pelaksanan THR dibayarkan kepada aparatur negara pada akhir bulan Ramadhan dengan nominal Rp 125,- Selain memberikan tunjangan dalam bentuk uang juga memberikan tunjangan lain dalam bentuk beras.
Bagi para buruhdan para pekerja lainnya yang bukan bekerja di pemerintahan, kebijakan tersebut dinilai pilih kasih sebab hanya memberikan tunjangan kepada para pegawai pemerintah semata. Sebagaimana diketahui, pada saat itu aparatur pemerintah Indonesia masih di dominasi oleh para kaum priyayi, ningrat dan kalangan atas lainnya.
Sementara bagi para buruh, hal itu dirasa tak adil karena mereka bekerja keras bagi perusahaan swasta dan milik Negara akan tetapi tidak mendapatkan perhatian dalam bentuk THR apa pun dari pemerintah.
Kebijakan yang peruntukan bagi PNS tersebut pada gilirannya mendapat gelombang protes keras dari kaum buruh dengan meminta agar nasib mereka juga diperhatikan oleh pemerintah. Alhasil pada 13 Februari 1952 para buruh melakukan aksi demonstrasi dengan tuntutan agar diberikan tunjangan dari pemerintah di setiap akhir bulan Ramadhan.
Untuk kemudian secara dejure di tahun 1994, pemerintah secara resmi mengatur perihal THR secara khusus yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, kebijakan perdana untuk THR yang motori oleh kabinet Soekiman ini untuk kemudian menjadi titik tolak bagi pemerintah untuk menjadikannya sebagai anggaran rutin Negara.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus menerus atau lebih dengan nilai besaran THR yang diterima itu disesuaikan dengan masa kerjanya.
Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih menerima sebesar satu bulan gaji. Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerjanya, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan gaji.
Kemudian di tahun 2016, pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia merevisi peraturan mengenai THR yang tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016, dan terhitung efektif 8 Maret 2016.
Peraturan terbaru itu menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Selain itu kewajiban pengusaha untuk memberi THR tidak hanya diperuntukan bagi karyawan tetap, melainkan juga untuk pegawai kontrak. Termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Perihal THR ini juga menjadi pijakan pemerintah untuk selanjutnya dalam menentukan besaran APBN setiap tahunnya. Seperti dikutip dari laman okezone.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, dana sebesar Rp 6 Triliun tersebut dianggarkan untuk THR PNS di Pemerintah Pusat. Namun, untuk PNS di Pemerintah Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
THR wajib dibayar paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan dan ada sanksi bagi perusahaan yang telat menunaikan kewajiban membayar THR yakni dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan
Untuk sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar THR mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan dan sanksi yang bisa diberikan yakni teguran tertulis, penutupan sebagaian usaha dan penutupan seluruh kegiatan usaha.
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri berjanji akan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang lalai membayar tunjangan hari raya (THR) saat Lebaran 2016, sesuai Permenaker Nomor 20 Tahun 2016, sanksi yang ada meliputi empat poin yaitu teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan hal ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja atau buruh (Kemenaker RI, Hanif Dhakiri, di Jakarta, Jumat (17/6/2016)).
Sanksi pembatasan kegiatan usaha yakni pembatasan kapasitas produksi, baik berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu dan penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi perusahaan. Sanksi pembekuan kegiatan usaha yang secara spesifik diberlakukan untuk menghentikan seluruh proses produksi barang dan jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.
Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang tidak membayar THR, tidak membagikan uang servis kepada pekerja, tidak menyusun struktur dan skala upah. Serta tidak memberitahukan kepada seluruh pekerja, tidak membayar upah sampai melewati jangka waktu, tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda dan melakukan pemotongan upah lebih dari 50 persen dari setiap upah yang diterima pekerja.
Ditambahkan, sanksi yang diberikan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan yang telah bersertifikasi. Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai pengusaha memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR terhadap pekerjanya dan sanksi ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan denda keterlambatan pembayaran THR, sebagaimana diatur undang-undang.
THR di bayarkan oleh pihak perusahaan kalamana ada Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pekerja dengan pihak manajemen perusahaan, dengan demikian diharapkan bagi para pekerja/buruh agar memahami berkenaan dengan peraturan perundangan berkenaan dengan skala upah, THR Keagamaan ataupun uang servis dan harus dengan segera melaporkan kepada pihak terkait kalamana terdapat tindakan pengusaha nakal .
Untuk di wilayah Bangka Belitung, tercatat jumlah perusahaan berskala besar, menengah dan kecil berkisar 1395 unit, diantaranya 217 unit merupakan berskala besar, sedangkan jumlah tenaga kerja produktif yang terserap berkisar 316.394 orang, sementara skala upah yang berlaku bagi pekerja di Bangka Belitung berada pada nominal Rp.2.341.500,-.
Mengenai jumlah penghitungan THR yang di dapat oleh para pekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, yakni jumlah masa kerja seseorang di kalikan dengan skala upah yang berlaku (tahun 2015) kemudian dibagi jumlah bulan.
Dengan terbitnya 3 (tiga) Permenaker dan 1 (satu) Peraturan Pemerintah berkenaan dengan pekerja/buruh sebagai bentuk tindakan dan upaya responsif dari Pemerintah untuk melindungi dan upaya meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja serta meminimalisasikan tindakan atau celah semena-mena dari pihak para pengusaha terhadap karyawan kontrak/outsourcing/pkwt ataupun pekerja, dengan demikian tidak lupa bagi pekerja/buruh agar meningkatkan skill dan kompetensi mereka untuk lebih produktif dalam bekerja.(js)
Catatan:
- http://ekonomiorangwarasdaninvestasi.blogspot.co.id/2010/08/sejarah-kemakmuran-bangsa.html.
- http://kabarburuh.com/sejarah-munculnya-tunjangan-hari-raya-di-indonesia/.
- http://mr-realfact.blogspot.co.id/2012/10/perjalanan-uang-kertas-indones...
- http://economy.okezone.com/read/2015/08/19/20/1199060/kemenkeu-gelontorkan-rp6-triliun-untuk-thr-pns-di-2016
- Lakip Disnakertrans Prov Kep Babel Tahun 2015
- Laporan Database Ketenagakerjaan Tahun 2015
- http://www.disnaker.babelprov.go.id/content/skala-upah-di-babel
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR)
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Asministrasi
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Uang Servis
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tentang Upah