Pangkalan Baru, Guna meningkatkan kesejahteraan, taraf hidup dan perlindungan bagi tenaga kerja di wilayah provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Biro Hukum Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi melakukan diseminasi peraturan perundangan berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan beberapa perusahaan, pihak akademisi, perwakilan SPSI dan beberapa tamu undangan 100 personil dari wilayah Bangka Belitung berlokasi di hotel Soll Marina, 2-3 Mei 2016.
Acara dibuka oleh Sekretaris Jenderal Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang diwakili oleh Kepala Disnakertrans Babel Didik Suprapto, menyampaikan bahwa diseminasi ketenagakerjaan berkenaan dengan peraturan perundangan mengenai pengupahan, tunjangan hari raya, uang servis, kesehatan yang disosialisasikan kepada semua pekerja dengan demikian mendapat persepsi dan pemahaman yang sama berkenaan dengan kesejahteraan kaum pekerja.
Dalam sambutan Sekjend yang dibacakan oleh Didik Suprapto menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya 3 peraturan baru berkenaan dengan para pekerja memerlukan masukan dan pendapat atas apa yang telah diterbitkan oleh pemerintah, dengan demikian perlu pengawasan dari banyak pihak atas peraturan yang telah diterbitkan, ujar Didik.
Dengan diseminasi peraturan perundangan yang telah diterbitkan Permenaker nomor 7 tahun 2016 tentang uang servis, Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya, dan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang upah, diharapkan terdapat masukan dari para pengusaha dan para pekerja untuk uji materi dengan demikian ditemukan formulasi yang terbaik bagi kepentingan bersama, meskipun memang tidak dapat sepenuhnya menyenangkan semua pihak, papar nya.(js)