Pangkalpinang, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ir. H. Syahrudin, M.Si, mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Rustam Effendi melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat struktural eselon IV lingkup Provinsi beberapa waktu lalu, Senin 4 April 2016 berlokasi di ruang kerja Sekda Babel.

Hadir dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut,  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bangka Belitung Drs. H. Tarmin, M. Si dan Kepala Biro Organisasi Setda Pemprov, Babel Hartono, SE dan beberapa tamu undangan yang terbatas. Dasar pelaksanaan acara tersebut berdasarkan SK Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/311/BKD/2016 tanggal 4 April 2016, melantik 4 (empat) pejabat struktural eselon  IV di lingkap Provinsi Bangka Belitung :

  1. Erik Pamu Singgih Nastoto, SE sebagai Kepala Sub Bagian Pemberitaan Dokumentasi dan Distribusi Biro Umum dan Perlengapan Setda Pemprov Babel.
  2. R. Sandyaji, S. STP, M. Si sebagai Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Babel.
  3. Ponidi, SH sebagai Kepala Seksi Rehabilitasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemprov Babel.
  4. Afrida Farnevi, SH., MM sebagai Kepala Sub Bagian Protokol Biro Umum dan Perlengkapan Setda Pemprov Babel.

Menurut Syahrudin, jabatan adalah merupakan titipan, sebagai amanah dan bentuk kepercayaan  yang dapat di evaluasi oleh banyak kalangan, dengan demikian bagi para pejabat yang telah dilantik utuk lebih berhati hati dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur sipil negara (asn) sebab segala tindakan dan perilaku akan di nilai oleh banyak pihak, ujar nya.

Dengan demikian selaku ASN harus punya komitmen dan bersedia ditempatkan dimana saja sebagaimana sumpah jabatan pelantikan sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil), apalagi di era globalisasi di wilayah Bangka Belitung, lelang jabatan sebagai dikotomi kebanyakan pejabat, padahal diwilayah lain lelang jabatan sudah menjadi keharusan, imbuh Sekda .

Syahrudin memiliki harapan untuk pejabat yang baru dilantik agar menjalankan tupoksi sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku dan dilaksanakan dengan rasa tanggungjawab penuh, sebab kalian sebagai generasi penerus dikemudian hari menjalankan roda pemerintahan daerah. (js)