Pangkalpinang, Kepala dinas Tenaga kerja Pemprov Babel,H.Patriadie lakukan streaming/siaran langsung di Radio In Babel 97,6 FM,berkenaan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi yang mulai berlaku pada 01 januari 2020, (Rabu,30/10/19).
Menurut H.Patriadi, penetapan UMP oleh Gubernur Babel,Erzaldi Rosman beberapa hari lalu dengan men sah kan senilai Rp.3.230.023,66,- selayak nya untuk mulai berlaku aktif pada 01 januari 2020, dengan demikian pengesahan tersebut yang telah ditetapkan dimaksudkan agar diberikan kepada para pengusaha mensosialisasikan kepada manajemen berkenaan dengan kenaikan UMP tersebut.
Kemudian lanjutnya, nilai UMP tersebut dirusmuskan sebagaimana rumusan PP 78/2015, dengan demikian penentuan UMP dapat dihitung mengacu kepada tingkat inflasi, deflasi nasional, sedangkan penentuan nilai UMP ditentukan oleh tim Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur perwakilan serikat pekerja, unsur perwakilan pengusaha, pakar pengupahan, pemerintah, pihak BPS(badan pusat statistik).
Memang tidak mudah jelas H.Patriadie dalam mengelola Ketenagakerjaan disebabkan berkenaan dengan hajat hidup orang banyak, dengan nominal yang naik adalah bisa dikatakan dilema bagi para pengusaha ,berbanding terbalik dengan keinginan para pekerja.Disinilah letak fungsi dan peran Disnaker dalam menampung semua aspirasi pekerja dan pengusaha mencari solusi terbaik sebagaimana peraturan Ketenagkerjaan.
Menurut Kadisnaker Babel yang pernah menjabat sebagai KasatPol PP Babel menyebutkan bahwa meskipun mengalami kenaikan UMP diharapkan para pengusaha untuk dapat menigkatkan produktifitas para pekerja dengan menambah skill mereka dan mengembangkan kewirausahaan penjualan ke berbagai daerah dengan demikian dapat meminimalisasikan angka pengangguran, sementara bagi pengusaha yang belum dapat menaikkan upah diharapkan untuk tidak dengan segera memberhentikan para pekerja melainkan sekiranya dapat membuat inovasi dalam berwirausaha produk.
Lanjut H.Patriadie, sebagai upaya lain yang di uashakan oleh Pemda Babel dalam meminimalisasikan tingkat angka pengangguran maka BLKI Babel terdapat beberapa pelatihan GRATIS bagi warga masyarakat, pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemda Babel berkontribusi dengan Pemerintah Pusat dalam bentuk dana APBN menyelenggarakan pelatiha Gratis, bahkan beberapa waktu lalu terdapat bentuk kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BLKI Babel dalam menyelenggarakan pelatihan Gratis bagi para pekerja yang mengalami PHK.
Hal lain urai Kadisnaker Babel,yang jika terjadi PHK sepihak oleh perusahaan maka silahkan mendatangi DISNAKER Babel bertemu dengan Pengawas Ketenagakerjaan dan identitas pelapor akan dirahasiakan, selaku Pengawas akan berupaya melaksanakan tugas sebagaimana tupoksi yang telah ditetapkan, jadi sekiranya tak perlu khawatir bagi warga masyarakat dalam berkonsultasi.