Pangkalpinang, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rustam Effendy, SE melantik terbentuknya kepengurusan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Periode 2016-2020 untuk pertama kalinya di wilayah Bangka Belitung, Jumat, 4 Maret 2016 berlokasi di Aula Gubernur lantai III, Air itam. Dalam pelantikan tersebut hadir segenap unsur pejabat eselon II Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Unsur Muspida Babel, dan para pengurus KPAD wilayah Babel beserta tamu undangan lainnya.
Amanat yang disampaikan oleh Rustam Effendy, bahwa dalam UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Terlebih memang pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan, dengan demikian dengan kehadiran KPAD di wilayah Bangka Belitung dapat memberi angin segar bagi 400.000 anak-anak yang tersebar di provinsi ini, ujar Rustam Effendy.
Sementara kalamana anak-anak yang melakukan tindakan kejahatan maka sanksi bagi anak nakal sebagai putusan hakim dalam sidang pengadilan anak dapat berupa menjatuhkan, pidana atau tindakan kepada terdakwa anak nakal, sebagaimana menurut Pasal 23 Undang-Undang No. 3 Tahun 1997, pidana dapat berupa: pidana penjara; pidana kurungan; pidana denda; atau pidana pengawasan, imbuh nya.
Namun dalam hal ini, lanjut Rustam Effendy, hukuman yang dapat dijatuhkan kepada anak setengah dari hukuman orang dewasa dapat dihukum dengan pidana tambahan berupa: perampasan barang-barang tertentu; dan/atau pembayaran ganti kerugian.
Sedangkan dalam Pasal 24 Undang-Undang No.3Tahun 1997 tindakan yang dijatuhkan kepada anak nakal, dapat berupa:mengembalikan anak kepada: orangtua; wali; atau orangtua asuh atau menyerahkan anak kepada Negara (anak Negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja;) atau menyerahkan anak nakal kepada Departemen Sosial, atau organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja, papar Gubernur Babel.
Dengan demikian adalah baik jika anak-anak yang melakukan tindakan pidana maka tidak harus langsung diberikan sanksi keras dan tegas melainkan sepatutnya melakukan pendekatan kekeluargaan, imbuh Rustam Effendy, menutup pembicaraan. (js)