Toboali, Guna memecah kepadatan penduduk disuatu wilayah yang terlalu tinggi yang mana kepadatan penduduk dapat berpengaruh ke berbagai hal, seperti ekonomi, kesejahteraan, keamanan, kesehatan, dan lain lain. Pemerintah Bangka Belitung menentukan lokasi pada tahun 2009 sebagai solusi dengan menetapkan kawasan daerah kecamatan Batu Betumpang untuk lokasi transmigrasi.
Pembangunan Transmigrasi pada hakekatnya merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan daerah sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan di daerah tertinggal dan pemerataan penduduk. Hal ini tertuang dalam Undang-undang nomor 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian dan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi, yang menyebutkan bahwa tujuan pembangunan transmigrasi adalah (a) meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya, (b) peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah, dan (c) memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Sasaran penyelenggaraan transmigrasi adalah untuk meningkatkan kemampuan dan produktivitas masyarakat transmigrasi, membangun kemandirian dan mewujudkan integritas di pemukiman transmigrasi sehingga ekonomi dan sosial budaya mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Untuk mewujudkan tujuan pembangunan transmigrasi, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2006 mengembangkan Kota Terpadu Mandiri (KTM) di kawasan-kawasan transmigrasi.
Luas lahan transmigrasi Batu Betumpang yang disiapkan oleh pemerintah 5000 Ha dengan dihuni oleh hampir 150 ribu jiwa merupakan potensi menjanjikan untuk mengembangkan komoditi unggulan dalam memenuhi skala ekonomis,, sebagaimana Perda Gubernur Bangka Belitung No.2 tahun 2014 tentang RTRW Bangka Belitung, “Perwujudan kawasan terpadu mandiri Batu Betumpang sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) huruf f dilakukan melalui : a. penyusunan RDTR KTM Batu Betumpang; b. penyusunan DED Infrastruktur dan permukiman kawasan; c. pembangunan infrastruktur permukiman; d. pembangunan sarana sosial budaya; e. pengembangan kawasan pertanian; f. pengembangan kawasan lindung dan RTH; dan g. Kawasan Budidaya Perikanan Tambak Udang di Batu betumpang”, berlokasi di tiga wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Pulau Besar, Kecamatan Air Gegas, Kecamatan Payung yang meliputi 10 Desa.
Dalam liputan www.disnakertrans.go.id, Rabu, 16 Maret 2016, terhadap KTM Batu Betumpang dan diwilayah sekitar, sebenarnya daerah transmigrasi tersebut mampu berkembang dengan baik jika di dukung dengan adanya beberapa faktor yaitu :
Pertama; Perlu adanya pembangunan Dermaga atau Pelabuhan Kecil yang menghubungkan antara Kab.Bangka Selatan (Kec.Pulau Besar) dengan Provinsi Sumatera Selatan.
Kedua;adanya Komitmen dari para stakeholder terutama yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) KTM Batu Betumpang, sehingga adanya Program dan Kegiatan yang benar-benar tertuju dan diarahkan bagi Pengembangan KTM.
Ketiga, harus mempunyai kemudahan hubungan dengan pusat-pusat pertumbuhan yang telah ada.sarpras terhubung dengan basis ekonomi, dimana pemerintah menyediakan fasilitas jalur tranportasi jalur darat.
Keempat, adanya pusat benih, bibit dan demfram .
Terlebih kemarin , Rabu 16 Maret 2016 berada dilokasi batu Betumpang dilaksanakan panen raya padi lokal oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rustam Effendi, beliau akan berupaya kepada pemerintah pusat untuk menjadikan daerah tersebut sebagai lokasi lumbung padi bagi masyarakat Bangka Belitung.(js)