Pangkalpinang, Selaku pimpinan di dinas tenaga kerja dan transmigrasi di lingkup pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung (Disnakertrans Pemprov Kep Babel) dalam meningkatkan kapasitas kedisiplinan jajaran aparatur negara, pegawai honorer dan peserta trainning BLK (Balai Latihan Kerja), Didik Suprapto, SH., memberikan arahan tegas di apel pagi di halaman kantor Disnakertrans (Rabu, 31/08/2016).
Didik menyebutkan, “berkenaan dengan semakin transparan dan terbuka akses bagi masyarakat untuk memantau kinerja dan kedisiplinan para PNS di lingkup provinsi dengan demikian tak henti nya selaku atasan pada lingkup Disnakertrans Babel mengingatkan kepada kita semua agar tidak surut dalam meningkatkan kedisiplinan dan kinerja,”.
“Jadi bagi para PNS yang tidak mengindahkan hal tersebut maka penyelesaian akhir mengacu kepada Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Kasus Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Bab II pasal 2 mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin bagi PNS,” papar nya di hadapan peserta apel pagi.
“ Peringatan yang diberikan dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang dan berat,” jelas Didik dengan tegas.
“Teguran disiplin ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis, “lanjut nya.
Sementara, “untuk jenis hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dan penurunan kenaikan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, “papar Didik.
Sedangkan untuk jenis hukuman disiplin berat, “ penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3(tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS, tandas nya.
“Jadi hal yang saya sampaikan tersebut bukan semata-mata mengada-ada melainkan berdasarkan Pergub dan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, sementara bagi honorer akan dikaji ulang berkenaan dengan kontrak perpanjangan dan untuk siswa/i peserta trainning akan dikaji ulang kelulusan kompetensi,”ujar Didik dengan nada meninggi.
“Selagi masih bisa di bina dan di arah kan maka marilah kita tetap membenah diri dan meningkatkan kinerja serta kompetensi baik selaku PNS, pegawai honorer dan peserta trainning BLK, akan tetapi jika tidak maka telah menanti ganjaran hukuman kedisiplinan, tegas nya sambil menutup arahan apel pagi.(js)