Pangkalpinang, Mengawali kegiatan di tahun 2017, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov.Kep.Babel) melakukan evaluasi terhadap sejumlah 64 pegawai honor di lingkup Disnaker (16/01/17).
Kepala Disnaker, Didik Suprapto dalam arahan menyampaikan “ bahwa dalam penilaian dan evaluasi terhadap pegawai honorer tersebut memiliki kriteria dan Perjanjian Kerja yang diperpanjang setiap 1 tahun sekali”.
“Dalam isi Perjanjian Kerja tersebut berisi aturan hak dan kewajiban dalam bekerja beserta Tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) dengan demikian disiplin dan berdedikasi adalah hal mutlak bagi setiap pegawai honorer,” tegas nya.
“Sementara klausul lain bagi pegawai honorer diantaranya untuk wajib mengikuti kepesertaan BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan sosial) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, sebab terdapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan Hari tua, Jaminan Pensiun dan jaminan Kematian,”papar Didik Suprapto.
Kemudian lanjut Didik, “pengadaan pegawai honorer ini adalah sebagai perpanjangan kontrak dari tahun sebelum nya setelah dilakukan penilaian dan verifikasi ketat terhadap sejumlah honorer, dengan demikian pemerintah daerah tidak melakukan penambahan tenaga kontrak serta tidak dapat menuntuk untuk diangkat menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) ”.
“Sedangkan berkenaan dengan jumlah penghasilan pegawai honorer tingkat provinsi, pemerintah daerah mengacu kepada peraturan Gubernur dengan nominal Rp.2.200.000,- per bulan selama 12 bulan berjalan , dengan jam kerja mulai pukul 07.00-17.00wib bagi shift 1 dan Shift 2 mulai dari jam 17.00-07.00 wib, dan kinerja pegawai honorer akan di evaluasi setiap tiga bulan, dengan Perjanjian mulai berlaku pertanggal 01 Januari 2017 hingga 31 Desember 2017, ”papar Kadis
“Jika melakukan tindakan melanggar hukum atau tindakan kriminal lainnya maka akan dilakukan pemberhentian secara langsung dan dilakukan tindakan hukum lainnya dan dikenakan sanksi,” tegas Didik Suprapto.(js)