Pangkalpinang, Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Disnakertrans Pemprov Kep Babel) kembali melakukan mediasi antara saudara Ali Napiah yang dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh PT.THEP( Tata Hamparan Eka Persada) beberapa waktu lalu (31/10/2016).

Berdasarkan data yang dari tim Mediator, sdr Purnadi Kurnawansyah,SH., menyebutkan,”Berdasarkan surat keputusan PT.THEP tentang PKWT Nomor :120/PKWT/THEP-DIR/VI/2015 menetapkan Ali Napiah sebagai karyawan PKWT dalam tugas sebagai sopir truk, mulai berlaku terhitung 10 Agustus 2014 – 09 Agustus 2015 (12 bulan), kemudian dilanjutkan kontrak kerja dari bulan September 2015-Agustur 2016,”.

“Terhitung sejak bulan Mei 2016 Sdra Ali Napiah di alihkan tugas tanpa surat mutasi ke bagian Pengawas buah dan pupuk dengan alasan dari manajemen disebabkan tidak ada lagi pekerjaan untuk sopir, selanjutkan beberapa 9 Agustus 2016 Sdra Ali di berhentikan oleh pihak PT.THEP sebagaimana isi kontrak kerja, dengan alasan berakhirnya Kontarak Kerja merupakan hal yang biasa,”ujar Purnadi sesuai kronologisnya.

“Akan tetapi  dalam Form Penilaian yang dilakukan oleh pihak Manajemen PT.THEP menyebutkan bahwa Sdra Ali memiliki kinerja bernilai 1203 ( dengan kategori cukup), alasan ini menjadi penilaian manajemen untuk tidak melanjutkan kontrak dan diberhentikan sebagai Mandor di Estate II,”jelas nya.

“ Hal yang menjadi kejanggalan oleh pihak Disnakertrans yakni Surat Peralihan Sdra Ali Napiah selaku Sopir menjadi Pengawas Loading Buah TIDAK ADA, sedangkan penilaian yang dilakukan manajemen terhadap sdra Ali selaku Mandor, sementara pekerjaan yang dilakukan oleh nya sebagai pengawas loading buah, hal tersebut yang menjadi  tanda tanya ,” ujar MEDIATOR.

Menyikapi hal tersebut, Trisno selaku HRD PT.THEP, tidak dapat memberikan bukti data berkenaan dengan hal diatas dan menyatakan bahwa adalah kesalahan  redaksional.

“Berkenaan dengan hal tersebut, dari pihak sdra Ali Napiah tidak menghendaki perpanjangan mediasi dan hanya meminta pembayaran upah 2 bulan gaji, diharapkan permintaan dari sdra Ali dapat direalisasikan oleh PT.THEP dikemudian hari sebagaimana harapan bersama untuk kebaikan dan berjalan dengan damai,”ujar Mediator.(js)