Pangkalpinang, Guna meminimalisasikan angka perselisihan dan mengurangi bertambahnya angka pengangguran di wilayah Bangka Belitung, mediator memiliki peran penting dalam melakukan mediasi antara pihak pengusaha dengan para pekerja.
Purnadi Kurniawansyah, SH., selaku mediator Disnakertrans Pemprov Kep Babel (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) menyebutkan, selaku mediator memiliki peran dan tugas melakukan mediasi kalamana terjadi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan, dalam hal ini terjadi antaraPT.WWA dengan PT.Angkasa Pura,” tindakan melakukan mediasi lanjutan ini berkenaan dengan kekurangan nilai kontrak yang belum dibayarkan sepenuhnya oleh pihak PT.Angkasa Pura kepada PT.WWA sehingga mengakibatkan pembayaran gaji karyawan (kekurangan upah) kepada sdri Putri (pengawas sleaning servis) belum sepenuhnya terbayarkan secara legal, beberapa waktu lalu (02/11/2016),”.
“Belum dibayarkan kekurangan nilai kontrak oleh PT.Angkasa Pura kepada PT.WWA disebabkan dalam pembuatan MOU (memorandum of understanding)/ Nota Kesepahaman antara kedua perusahaan, kurang dan tidak teliti dalam menghitung pembayaran upah kepada para pekerja sehinga merugikan pekerja,”papar Purnadi.
“Hingga saat ini belum ditemukannya kesepakatan antar kedua belah pihak dan dilakukannya mediasi lanjutan untuk menemukan kesepakatan lanjutan,” tegasnya.
Perwakilan dari PT.AP diwakilkan oleh sdr.Agus P sedangkan dari pihak PT.WWA oleh Kusmadi, kedua belah pihak menyebutkan,” bahwa akan segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan tuntas dan tidak berlarut, dengan demikian tidak merugikan pekerja dan akan memperbaharui kontrak kerja,”.
Sementara mediator mengharapkan,” kejadian ini sebagai pengalaman berharga bagi keduabelah pihak untuk dikemudian hari berkonsultasi terlebih dahulu kepada Disnakertrans setempat berkenaan dengan UMP terbaru ( untuk di tahun 2017 skala upah di Babel bernilai Rp.2.534.673,75,-,), dengan demikian meminimalisasikan hal yang merugikan pihak lain, tegas Purnadi menutup mediasi.(js)