@Informasi Dinas Tenaga Kerja Pemprov Babel.
Bagi Pekerja Formal ter-PHK dan Pekerja yang di Rumahkan(unpaid leave) agar mendaftarkan diri segera ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota (sesuai domisili perusahaan)
Sebagai akibat dari Pandemik COVID-19.
Untuk kemudian menerima Manfaat Program Kartu Prakerja dari KEMNAKER RI.
Implementasi Data Tahap Pertama akan disampaikan oleh Disnaker Babel ke Kemnaker RI pada 07 April 2020.
.
Dengan demikian bagi pekerja agar Paling Lambat melakukan pendaftaran Pada Hari Sabtu(04 April 2020).
.
..