Pangkalpinang, Beberapa waktu di awal tahun 2017, di salah satu SKPD (satuan Kerja Perangkat daerah) dilingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dilakukan pemutusan hubungan kerja terhadap beberapa orang pegawai honorer/kontrak.
Merespon berkenaan dengan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan terhadap beberapa pegawai honorer pada salah satu SKPD tersebut, kepala Disnaker Pemprov Kep Babel, Didik Suprapto, menyebutkan,” kebijakan yang dilakukan tersebut adalah kewenangan dari kepala SKPD dalam menentukan kelanjutan kontrak pegawai honorer,”.
“Kebijakan tersebut di dasarkan atas penilaian kinerja yang dilakukan setiap triwulan secara berkala dan dilaksanakan pembinaan berkelanjutan untuk melakukan perbaikan yang dinilai kurang atau belum maksimal,” ujar Didik Suprapto.
“Kalamana telah dilakukan tindakan persuasi dan pembinaan secara berkala dan berkelanjutan terhadap pegawai honorer akan tetapi tidak dapat memberikan perubahan kinerja secara maksimal, maka selaku Kepala SKPD memiliki wewenang untuk tidak melanjutkan kontrak kerja mereka,”imbuh Kadis.
“Memang sangat disayangkan tindakan tersebut, apalagi ada diantaranya telah memiliki masa kerja hingga 8 tahun, akan tetapi apabila tidak dapat memberikan kinerja terbaik bagi pemerintah daerah maka sebagai alternatif terakhir dilakukan hal sedemikian, sebab hak dan kewajiban berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi, tertera jelas pada Klausul Kontrak Kerja,”tegas Didik Suprapto.
“Terlebih sebagaimana yang pernah disebutkan oleh Sekda Pemprov Babel beberapa waktu lalu, Yan Megawandi berkenaan melaksanakan verifikasi ulang terthadap 1800-an pegawai honorer, jadi yang memiliki kinerja akan dipertahankan, ujar Didik S menutup perbincangan dengan tim Pranata Humas Disnaker. (js)