Mentok, Sebagai bentuk responsif dari pemerintah terhadap pelaksanaan hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha, para pekerja dan pemerintah, dibentuk lembaga kerja sama Tripartit sebagai lembaga yang menaungi berkenaan dengan ketenagakerjaan, guna meminimalisasikan angka perselisihan antara pengusaha dan pekerja maka hadir LKS Tripartit sebagai wadah untuk mengurangi berkenaan dengan ketenagakerjaan, dalam hal ini LKS Tripartit mengunjungi PT.Thep Estate II Penyampak beberapa waktu lalu (17/10/2016).

Sukanto selaku kasi Syarat kerja dan Penyelesaian Disnakertrans Pemprov Kep Babel menyebutkan,”bahwa kehadiran Tim LKS Tripartit terhadap PT.Thep Estate II yang bergerak dalam bidang perkebunan sebagai bentuk pembinaan lanjutan (forum komunikasi muyawarah dan diskusi) untuk membenahi dan memberikan arahan awal kepada pihak manajemen agar sepenuhnya menerapkan undang-undang tentang ketenagakerjaan yang telah disah kan oleh pemerintah,”.

Sementara menurut Manajer perkebunan Estate II, Komaruddin menyebutkan,” dalam melaksanakan tugas dan kinerja selaku pimpinan memang diperhadapkan beberapa permasalahan terlebih dengan luas perkebunan Estate II lebih dari 1700 Ha dengan jumlah pegawai tetap 113 personil dengan mempekerjakan 6  vendor dalam bentuk CV,”.

Kemudian lanjutnya,”Untuk pekerja yang telah menjadi karyawan tetap telah ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, berikut UMP didapat pekerja sebagaimana yang telah ditetapkan oleh provinsi sejumlah Rp.2.341.500,-, dan pekerja menerima menerima THR, ini bagi pekerja tetap sedangkan bagi pekerja yang berstatus harian lepas belum sepenuhnya diikutsertakan sebagaimana yang telah diuraiakan,”.

Tim LKS Tripartit menyebutkan,” hal yang dapat menjadi kendala bagi manajemen Thep Estate II dikemudian hari, diantaranya harus jelas dan tetap memonitor akan 5 vendor (CV) yang mempekerjakan sebab jika terjadi permasalahan berkenaan dengan ketenagakerjaan maka pihak Manajemen PT.Thep Estate II harus turun tangan dan bertanggungjawab sepenuhnya,”.

Jadi dalam hal ini tim LKS Tripartit menghimbau,”agar pihak manajemen untuk memulai memantau 5 (lima) vendor yang mempekerjakan pekerja berkenaan dengan memberlakukan UMP (upah minimum provinsi), keikutsertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta THR (tunjangan hari raya),”.(js)