Pangkalpinang, Dalam rangka pembinaan dan hubungan industrial yang harmonis berkelanjutan antara pengusaha, pekerja dan pemerintah untuk kemudian tergabung dalam forum komunikasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit wilayah Bangka Belitung,  melakukan pembinaan secara berkala kepada beberapa perusahaan yang dinilai memerlukan pendampingan lanjutan berkenaan dengan skala upah, peraturan perusahaan dan jaminan sosial.

Pelaksanaan pembinaan oleh forum LKS Tripartit menemui pihak manajemen PT.Puncak Group beberapa waktu lalu ( 06/10/16) sebagai bentuk kepedulian forum LKS Tripartit melakukan pembinaan/audiensi. Perusahaan Punjak Jaya group memiliki jumlah karyawan hotel sejumlah 30 personil dan 70 personil karyawan swalayan memiliki peraturan perusahaan yang perlu diperbaharui dikemudian hari.

Beberapa masukan dan input bagi pihak manajemen Puncak group agar sepenuhnya dapat memasukkan semua karyawan mereka dalam jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, dengan demikian kalamana terjadi kecelakaan kerja sebagai seseuatu hal yang tidak dikehendaki maka perusahaan tidak terbebani oleh keuangan sebab telah diberikan jaminan oleh Badan Penyelenggara Jaminan  Sosial.Termasuk jaminan hari tua dikemudian hari bagi karyawan yang telah memasuki masa pensiun dan jaminan kematian.(js)