Pangkalpinang, Guna meningkatkan hubungan industrial yang harmonis berkelanjutan antara pengusaha dan pekerja, serta meminimalisasikan masalah ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Disnakertrans Pemprov Kep Babel) selaku institusi pemerintah berinisiatif melakukan pertemuan dengan pihak Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Babel dan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Babel, dalam kerangka LKS (Lembaga Kerja Sama) Tripartit, beberapa waktu lalu (06/10/16).
Kehadiran tim LKS Tripartit tersebut dihadiri oleh unsur Apindo Babel (WFM Nasution) beserta anggota, unsur SPSI Babel ( Darusman Usman) beserta anggota dan dari pemerintah (Sukanto) beserta anggota mengunjungi CV.Tunas Baru (Pangkalpinang) bergerak dalam bidang usaha distributor bahan bangunan. Kehadiran tim tersebut di sambut oleh Steven W selaku pengelola usaha yang didampingi oleh Rudy Simatupang selaku Manajer Teknis.
Rudy S menyampaikan, “Hal utama yang disampaikan oleh pihak perusahaan menyayangkan ketidakdisiplinan beberapa karyawan berkenaan dengan waktu dalam bekerja sehingga produktifitas perusahaan tidak dapat berjalan maksimal sebagaimana planning, sehingga kendala tersebut dikhawatirkan memberikan kesan dan dampak yang tidak baik bagi pekerja lainnya,”.
Menyikapi hal tersebut, masukan dari Apindo dan SPSI menyebutkan,” kiranya pihak perusahaan untuk lebih ketat dalam mengatur jadwal karyawan secara sistematis dan terencana menggunakan time schedule machine secara sistematik, dengan demikian kinerja dan produktifitas pekerja dapat terpantau secara maksimal dan terjadwal”.
Kemudian dari Tim LKS Tripartit menyarankan,”agar pihak perusahan untuk segera mendaftarkan para pekerja mereka yang berjumlah 150 pekerja untuk bergabung dalam BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dengan demikian berkenaan dengan kecelakaan, hari tua dan kematian untuk para pekerja dapat diberikan oleh BPJS sehingga kinerja mereka dapat dioptimalkan lebih maksimal dengan tidak mengalpakan jaminan sosial bagi pekerja,”.(js)