Membangun Transmigrasi Lokal

Transmigrasi merupakan perpindahan penduduk dari suatu wilayah padat penduduk ke wilayah yang masih jarang penduduk. Program Transmigrasi di Indonesia dimulai sekitar Tahun 1905 pada masa Pemerintahan Hindia Belanda. Setelah kemerdekaan kemudian dilanjutkan pada masa Pemerintahan Soekarno dan dilanjutkan pada masa Pemerintahan Orde Baru yang di pimpin oleh Presiden Soeharto. Transmigrasi pada awalnya dilakukan dalam rangka melakukan pemerataan penduduk  di wilayah Indonesia.

Jumlah Penduduk yang membludak dan terpusat di Pulau Jawa menimbulkan permasalahan secara sosial ekonomi maka dilakukanlah proses Transmigrasi. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian menyebutkan bahwa Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap diwilayah pengembangan tranmsigrasi atau lokasi pemukiman transmigrasi.

Transmigrasi secara besar-besaran dilakukan pada masa Pemerintahan Orde Baru dengan Pengiriman warga Transmigran dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera khususnya di Provinsi Lampung. Program Transmigrasi pada masa pemerintahan Orde Baru begitu pesat dan  mengakar karena menjadi program dari pemerintah pusat.

Seiring dengan Perkembangan jaman dan perubahan paradigma dalam  pengelolaan pemerintahan terutama pasca adanya otonomi daerah program Transmigrasi seperti hilang ditelan bumi. Pada masa sekarang program Transmigrasi bukan menjadi Program wajib bagi pemerintah tetapi program  pilihan.

Dengan adanya otonomi daerah maka harus ada kesepakatan antara pemerintah Daerah sebagai daerah asal atau pengirim Transmigran dengan daerah tujuan. Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk Kerjasama Antar Daerah (KSAD). Pemerintah pusat tidak bisa menentukan secara langsung dalam program penempatan Transmigrasi.

Seiring dengan perkembangan zaman serta adanya otonomi daerah perlu adanya suatu terobosan baru dari Pemerintah daerah baik khusunya daerah tujuan. Pemerintah Daerah yang menjadi tujuan dari pelaksanaan program Transmigrasi pada kondisi sekarang tidak serta merta menerima terhadap kegiatan Transmigrasi ini. Bahwa program Transmigrasi tidak hanya melakukan pemerataan penduduk saja, tetapi sebenarnya bisa menanggulangi terhadap permasalahan kemiskinan dan permasalahan sosial.

Kemiskinan hampir ada di setiap wilayah dan daerah di Indoneisa, baik Daerah Kabupaten atau Kota. Maka dalam rangka mengatasi persoalan penduduk, mengatasi kemiskinan, dan permasalahan ekonomi. Perlu adanya konsep Transmigrasi Lokal terutama bagi daerah yang menjadi tujuan Transmigrasi.

Dengan adanya Transmigrasi lokal maka Pemerintah Daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota bisa melakukan sinergitas Pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan daerah yang menjadi tujuan dari transmigrasi. Melihat dari kondisi yang ada dilapangan, jumlah penduduk dari setiap Kabupaten/Kota serta permasalahn kemiskinan, ekonomi dan sosial yang berbeda-beda bisa mengambil sebuah langkah dengan program Transmigrasi Lokal.

Dengan Transmigrasi lokal maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak perlu mendatangkan penduduk dari daerah lain, kalau pun mau memasukan Transmigran dari daerah lain dengan Prosentase 90 % bagi daerah tujuan dan 10 % dari daerah asal. Meskipun secara nasional bahwa program pembangunan dalam rangka pemerataan penduduk, penanggulangan kemiskinan dan penciptaan kota baru harus mengacu kepada program pemerintah pusat, tetapi daerah bisa melakukan kegiatan Transmigrasi secara lokal. Dengan Tranmsigrasi lokal maka bisa memberdayakan warga masyarakat yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Transmigrasi Lokal Program Pengentasan Kemiskinan

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus membuat terobosan baru terkait pemerataan penduduk, pengentasan kemiskinan, peningkatan ekonomi masyarakat, pengembangan pusat kota atau menciptakan permukiman baru sehingga menghasilkan pusat kota yang baru.

Wilayah Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri atas 6 Kabupaten dan 1 Kota masih memiliki lahan untuk para transmigran. Ada sekitar 5 Kabupaten yang bisa dikembangkan menjadi wilayah atau daerah baru diantaranya Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur. Diharapkan dengan adanya Program Transmigrasi lokal dapat menciptakan kawasan pemukiman baru dan bisa meningkatkan ekonomi masyarakat, serta pengentasan kemiskinan.

Ada beberapa keuntungan yang bisa diraih dengan adanya program Transmigrasi Lokal yaitu Pertaman;Penyebaran penduduk yang merata diantara Kabupaten di wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kedua; Adanya pusat pertumbuhan baru atau daerah baru. Ketiga;adanya peningkatan ekonomi terutama bagi masyarakat miskin karena trasmigrasi dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi lemah untuk berdaya guna.

Konsep Transmigrasi Lokal bisa dilakukan dengan cara yaitu: Pertama; perpindahan  penduduk dari daerah yang tingkat kepadatan penduduk dan tingkat ekonomi  lemah yang ada di wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk di Transmigrasikan ke wilayah Kabupaten yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kedua;Pola Transmigrasi yang bisa dilakukan yaitu dengan pola Perkebunan dan Nelayan jangan hanya terjebak pada konsep pertanian saja. Hampir sebagian besar lahan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka diperuntukan bagi Perkebunan.

Ketiga;adanya komitmen antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Transmigrasi. Keempat;sharing dana dengan Pemerintah Pusat dengan memberikan Komposisi alokasi perbandingan antara Transmigran Penduduk Asal (TPA) 10 % dan Transmigran Penduduk Setempat (TPS) 90%. Kelima; menghindari penguasaan lahan oleh kelompok tertentu yang dipergunakan untuk kepentingan Pribadi. Keenam:dengan menggandeng pihak perusahaan yang akan mengembangkaan perkebunan baik sawit, karet ataupun lada, sehingga membawa efek ekonomi bagi warga masyarakat.

Sesungguhnya lahan di wilayah Bangka Belitung 16.424 km2 masih cukup luas jika dilakukan pemerataan penduduk akan tetapi pertumbuhan atau perkembangan kota baru sangat lamban. Jangan pernah ada rasa takut dalam pelaksanaan Program Transmigrasi. Berikan kesempatan kepada warga Bangka Belitung yang tingkat ekonomi lemah untuk memberdayakaan lahan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup. Sebagai salah satu tugas negara adalah seperti termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 “ ...pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia , dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ...” dengan demikinan tugas negara memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya serta memberikan kepastian hidup kepada rakyatnya.

Penulis: 
Jimmi Sofyan, S.IP | Editor: Jeffrin PHM Siregar
Sumber: 
Jimmi Sofyan, S.IP
Tags: 
Transmigrasi

Artikel

20/06/2016 | Disnakertrans Prov Kep.Bangka Belitung
22/04/2016 | Humas Disnakertrans (js)
03/04/2016 | Jimmi Sofyan, S.IP
10/03/2016 | Jimmi Sofyan, S.IP
10/02/2016 | Jimmi Sofyan, S.IP
20/06/2016 | Jeffrin PHM Siregar
5,430 kali dilihat
22/04/2016 | Jeffrin PHM Siregar
2,206 kali dilihat
10/03/2016 | Jimmi Sofyan, S.IP, Editor: Jeffrin PHM Siregar
1,858 kali dilihat
03/04/2016 | Jimmi Sofyan, S.IP/Editor:JeffrinPHM Siregar
1,732 kali dilihat
10/02/2016 | Jimmi Sofyan, S.IP, Editor: Jeffrin PHM Siregar
1,435 kali dilihat
03/04/2016 | Jimmi Sofyan, S.IP
10/02/2016 | Jimmi Sofyan, S.IP

ArtikelPer Kategori