Peran Mediator Hubungan Industrial Bagi Perusahaan

Pangkalpinang, Guna melindungi kesejahteraan, jaminan kerja dan sosial bagi para pekerja di suatu perusahaan,  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Disnakertrans Pemprov Kep Babel) melakukan pelatihan dan bimbingan bagi beberapa perwakilan perusahaan dan pekerja, beberapa waktu lalu, 13-15 Juli 2016.

Selaku Ketua penyelenggara kegiatan, Endri, ST, MM mengatakan bahwa ,”sebagai nilai idealnya bagi setiap perusahaan dalam skala sedang dan besar selayaknya memiliki aturan berkenaan dengan Peraturan Perusahaan (PP) ataupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB)”.

“PP dan PKB merupakan aturan yang dibuat oleh perusahaan bekerjasama dengan pekerja dan serikat pekerja sebagai aturan kesepakatan bersama untuk memberikan jaminan kesejahteraan sosial, jaminan kerja dan kesejahteraan bagi para pekerja, sedangkan perjanjian secara detail mengenai hak dan kewajiban harus tertera secara tertulis, ujar nya.

Harapan ke depan dari pelatihan pembuatan aturan PP dan PKB tersebut lanjut Endri, “agar para perusahaan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung segera mem follow up secara jelas dan trasparan, dengan demikian jaminan kesejahteraan, sosial dan para pekerja lebih terlindungi”. (js)

Sumber: 
Disnakertrans Pemprov Kep Bangka Belitung
Penulis: 
Jeffrin PHM Siregar
Fotografer: 
Jeffrin PHM Siregar
Editor: 
Jeffrin PHM Siregar
Bidang Informasi: 
Pramas
Tags: 
Hubungan Industrial.

Berita Berdasarkan Kategori